Home » Unlabelled » Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online, Ditawarkan via Medsos
Tuesday, October 31, 2017
Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online, Ditawarkan via Medsos
Sekali lagi polisi mengungkap trafficking via media sosial. Tersangka menawarkan korban melalui facebook kepada pria hidung belang.
Tersangka adalah FDS (27), warga Makassar yang kos di Wonorejo. FDS menawarkan korban yang diaku sebagai temannya. Layanan yang dia tulis di akun facebooknya adalah layanan hubungan seksual bertiga (threesome).
"Tersangka menawarkan korban melalui akun Facebooknya. Di akun itu juga ditunjukkan wajah korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan, Selasa (31/10/2017).
FDS menawarkan korban melalui akun Facebooknya pada Hari Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. kemudian pada keesokan harinya, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, pemesan menghubungi kontak tersangka. Mereka melakukan transaksi dengan akun WhatsApp tersangka.
"Hari Minggu sekira pukul 09.00 WIB tersangka menawarkan korban melalui akun Facebook tersebut dan pada hari Senin pukul 15.00 WIB mereka mendapat tamu dan dilanjutkan komunikasi melalui akun WhatsApp milik tersangka untuk kesepakatan harga," ujar Leo.
Tersangka menjual korban dengan harga Rp 700 ribu per dua jam. Setelah harga disepakati, korban dan tersangka menemui pemesan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro.
"Kesepakatan harga Rp 700 ribu per 2 jam, dengan pembagian Rp 400 ribu untuk korban dan Rp 300 ribu untuk komisinya tersangka. Setelah menyepakati harga dan tempat, korban selanjutnya direkrut oleh tersangka untuk menemui tamunya melayani perbuatan persetubuhan, yang dilakukan secara bersama juga dengan tersangka," kata Leo.
Leo mengatakan, tersangka mengaku sudah dua kali menjual korban. Pertama kali korban dijual pada Minggu (29/10/2017) di sebuah hotel di Jalan Kedungsari. Tarifnya sama, yaitu 700 ribu dan tersangka mendapatkan 200 ribu.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 296, dan 506 KUHP.
lainnya dari
Ditulis Oleh : VINA // October 31, 2017
Kategori:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment